Rabu, 04 Mei 2011

Mediasi Gagal, Seteru Lily Wahid-Gus Choi VS PKB Lanjut ke Persidangan

Mediasi antara Lily Wahid dan Effendi Choiri (Gus Choi) terkait recall yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemui jalan buntu. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili lewat jalur persidangan.

"Majelis perlu tegaskan bahwa perdamaian tidak tercapai sampai hari ini. Namun demikian sebelum perkara diputus perdamaian masih bisa terbuka. Namun kita secara formal disini harus tegas bahwa walau telah diupayakan perdamaian pada mahkamah partai masih berlum tercapai," kata ketua majelis hakim Kartim dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (5/3/2011).

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Lily dan Gus Choi, Saleh, menyatakan pertemuan antar kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat sudah dilakukan. Kendati demikian tidak ada kesepakatan damai yang berhasil dihasilkan. "Setelah surat ditandatangani. Kami disodorkan surat oleh DPP PKB yang pada intinya DPP PKB tidak mau menjalankan perintah mediasi dari pengadilan," kata Saleh.

Selain itu, Saleh mengatakan bahwa penggugat juga keberatan dengan kehadiran kuasa hukum dari DPP PKB, yakni Anwar Rachman. Pasalnya, Anwar merupakan anggota Mahkamah Tahkim yang justru tidak mau berdamai.

Sementara itu, Anwar Rachman, mengakui jika dirinya adalah anggota Mahkamah Tahkim. Namun, pihaknya membantah keberadaan permohonan untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Tahkim ataupun peninjauan kembali. "Jadi kami tegaskan bahwa sampai sekarang hal itu belum ada," katanya.

Menengahi perseteruan ini, Ketua Majelis Hakim, Kartim, menegaskan bahwa yang penting kedua belah pihak sudah menujukan belum adanya perdamaian. Oleh sebab itu, persidangan masuk kepada pembacaan gugatan. Sidang dimulai dengan ditandainya pembacaan surat gugatan oleh penggugat.

Seperti diketahui, kedua politisi ini menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall menjadi anggota DPR. Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lily Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB. Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD. Keduanya di recall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.

Sumber_http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar